Info JALUR ZONASI
Seleksi jalur zonasi
Zonasi berbasis jarak dengan ketentuan:
-
-
-
- Verifikasi dokumen persyaratan;
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, dilakukan dengan prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan;
- Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke satuan pendidikan yang Penetapan Sistemnya ditentukan oleh Sekolah;
- Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak oleh sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
- Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
- Verifikasi dokumen bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau anak berkebutuhan khusus;
-
-
a) Pengukuran jarak domisili ke satuan pendidikan yang dituju;
b) Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak hingga batas kuota 20% dengan calon peserta didik berkebutuhan khusus;